Tugas Kuliah : Komputer dan Masyarakat
Pertemuan : Minggu 5
Judul : Komputer pada dunia pemerintahan 'E-Government'
E-GOVERNMENT
Di tahun 2000-an berbagai usaha mulai dilakukan untuk
menginternetkan pemerintah baik di sisi proyek, maupun karena desakan
masalah transparansi pada masyarakat. E-Government merupakan urat nadi
pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang
rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi
operasionalisasi pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian,
E-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas
dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik.
Pulau-pulau E-Government terbentuk dalam NKRI dan memperlebar jurang
integrasi database nasional.
Otonomi daerah melahirkan
persepsi & komitment yang sangat bervariasi dalam pengembangan
E-Government daerah dan nasional. Kondisi ini menciptakan kesadaran
bahwa dalam pengembangan e-government, panji2 otonomi tetap harus
berjalan pada koridor nasional.
27 Juni 2005 Bambang Dwi
Anggono, biasa di panggil Ibenk, membentuk mailing list
egov-indonesia@yahoogroups.com tempat berdiskusinya para aktifis
e-government Indonesia, pada pertengahan 2006 telah melibatkan hampir
400 aktifis di dalamnya. Mailing list egov-indonesia merupakan mailing
list paling aktif diantara berbagai tempat diskusdi egov dan berusaha
menjebatani keterbatasan kemampuan daerah & pusat melalui
kebersamaan dan saling mendukung dengan mengesampingkan ego sektoral.
Sinergi antara Akademisi, Bisnis dan Government diyakini akan mampu
membawa E-Government ke arah yang lebih baik.
Perkembangan e-Government di Indonesia
Pemanfaatan TIK dalam pemerintahan dimulai pada tahun 1992 ketika
pada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda Tingkat II, istilah saat itu)
menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui pemanfaatan komputer stand
alone. Proyek tersebut dikenal dengan Proyek KTP Mbak Tutut (Putri
(Alm) Mantan Presiden Soeharto), karena menurut isue yang berkembang
proyek tersebut dimenangkan di dijalankan oleh perusahaan milik Mbak
Tutut. Keberhasilan KTP komputer ini kemudian dilanjutkan dengan proyek
Surat Ijin Mengemudi (SIM) Mbak Tutut. Istilah e-Government saat itu
belum dikenal. Istilah yang digunakan adalah komputerisasi. Sejak era
tahun 1992 tersebut, hampir seluruh Departemen, Propinsi (Pemda tingkat
I) dan Pemda tingkat II membelanjakan komputer, namun karena tidak
banyak Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang dapat mengoperasikan komputer,
dengan mengingat harga yang mahal dan dikhawatirkan mudah rusak, maka
perangkat komputer hanya dipercayakan pengoperasionalannya kepada
orang-orang tertentu saja.
Hal ini yang mungkin menyebabkan
penetrasi komputer dan user komputer di pemerintahan berjalan lambat
dibandingkan lembaga profit. Komputer pada saat itu lebih banyak
digunakan untuk pengelolaan surat-menyurat, pengganti mesin ketik.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1995, Pemerintah mengambil
kebijakan pemanfaatan komputer untuk administrasi kepegawaian. Pada era
ini, jaringan komputer sudah berkembang. Sistem Informasi (SI)
Kepegawaian (Simpeg) telah memanfaatkan komputer berjaringan dan
dioperasionalkan dengan cukup baik. Pada tahun 1997, Departemen Dalam
Negeri (saat ini Kementerian Dalam Negeri) membangun suatu proyek
prestisius berupa pembangunan Jaringan Komunikasi Tertutup (Jartup) yang
dikenal dengan nama proyek Sistem Komunikasi Dalam Negeri
(Siskomdagri). Siskomdagri berupa proyek pemasangan Very Small Aparature
Terminal (VSAT) pada seluruh Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II
dan dimanfaatkan untuk komunikasi (telepon dan fax) antar Pemda.
Proyek ini bertahan sampai dengan tahun 2002, ketika Pemda sudah enggan
membayar iuran tahunan yang dirasakan memberatkan. Proyek Siskomdagri
kemudian diperbaharui dengan Proyek baru bernama Jaringan Komunikasi
Pusat dan Daerah (Jarkompusda) pada tahun 2005 hingga saat ini (2011).
Setelah proyek Depdagri tahun 1997 tersebut, banyak Departemen yang
menjalankan proyek sentralistik top down yang serupa, seperti Sistem
Komputerisasi Haji (Siskohaj), Sistem Informasi Kesehatan (Simkes),
Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas) dan Inhern oleh Kemdiknas, dan
lain-lain. Istilah e-Government mulai muncul pada era tahun 2000-an, dan
masih berjalan lambat hingga tahun 2007-an. Meskipun sejak tahun 2000
internet telah cukup banyak dikenal dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan
dunia usaha, namun belum banyak lembaga pemerintah yang memiliki situs
web, bahkan di tingkat Departemen. Pada era 2000-an, terdapat sekitar
puluhan website pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbeda dengan
kondisi tahun 2011, dimana seluruh pemerintah pusat dan daerah, termasuk
lembaga-lembaga ad-hock telah memiliki situs web (600
Kementerian/Lembaga/Pemda).
National e-Government online
Dengan beberapa penjelasan dan implementasi proyek-proyek nasional
di atas (Siskomdagri/Jarkompusda, Jardiknas/Inhern, Jaringan Kesehatan
nasional, dll), sebenarnya pemerintahan online sudah tercapai.
e-Government dan Proses Bisnis
Hingga tahun 2011, pemanfaatan e-Government sebagai bentuk baru
'Government' dirasakan belum maksimal. Proses bisnis yang mestinya bisa
diefektifkan melalui fungsi TIK, belum diorganisasikan melalui suatu
Business Process Re-engiineering (BPR) yang baik. Sebagai contoh, kalau
kita perhatikan, meskipun kita sudah merdeka selama 66 tahun, meskipun
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah memanfaatkan TIK dengan nilai
tidak murah, proses bisnis layanan kependudukan (KK, Akta Kelahiran,
KTP, dll) hampir tidak berubah sejak mulai kita merdeka. Untuk mengurus
KTP, seseorang harus mengurus berjenjang (verifikasi data) dari RT, RW,
Kelurahan/Desa dan Kecamatan, meskipun database-nya sudah ada. Database
penduduk dan warga negara ini belum dapat dimanfaatkan oleh sistem
informasi lain, seperti SI Pendidikan, SI Kesehatan, SI Pemilu, SI
Kepegawaian, SI keimigrasian, dll.
Regulasi e-Goverment Indonesia
Regulasi di bidang e-Government berjalan sangat lambat. Sampai
dengan tahun 2011, regulasi spesifik di bidang e-Government adalah
Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi e-Government Indonesia dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 28
tahun 2006 tentang pengelolaan nama domain pemerintah. Selain itu,
beberapa regulasi yang bersifat sektoral juga telah diterbitkan, seperti
UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan
produk-produk turunannya, UU tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU
Keimigrasian, dll. Regulasi dan regulasi turunan sektoral tersebut juga
mengatur implementasi e-Government sesuai sektor masing-masing.
Indonesia, Go Open Source (IGOS)
30 Juni 2004 dideklarasikan penggunaan dan pengembangan Open Source
Software yang ditandatangani oleh : Menteri Riset dan Teknologi, Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Pendidikan Nasional.
IGOS
adalah gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah, oleh 5 kementerian,
yang merupakan sebuah ajakan untuk mengadopsi Open Source dilingkungan
pemerintah termasuk e-government. Logikanya, harusnya semua source code
program SIM di lingkungan pemerintahan terbuka dan dapat di share dengan
instansi lainnya. Pada tahun 2009, Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara (Menpan) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Pemerintah
menggunakan perangkat lunak legal dan diarahkan kepada Open SOurce,
dengan batas waktu 31 Desember 2011, artinya pada 1 Januari 2012 seluruh
lembaga pemerintah harus sudah memanfaatkan perangkat lunak legal dan
diutamakan Open SOurce. Kisah tegas implementasi Open Source di
Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan (akhir
2010), dimana seluruh komputer Pemkot diinstall dengan open source.
Walikota menyatakan akan memutasi pegawai yang tidak dapat
mengoperasikan komputer berbasis Open Source.
[edit] Beberapa inisiatif e-Government yang menarik
1. Kabupaten Takalar dengan Perijinan Satu atap (2002)
2. Kabupaten Kutai Kartanegara dengan website dan Data Center (2003)
3. Kabupaten Kebumen dengan konsep integrasi e-Government (2004) dan eGov COmmunity Development (2006)
4. Kota SUrabaya dengan e-Procurement pertama di Indonesia (2003)
5. Kabupaten Jembrana dengan Integrated e-Government (kependudukan, kesehatan, pendidikan, dll) (2007)
6. Kabupaten Sragen dengan Integrated One Stop Service (2007)
7. Pemprov Jawa Tengah dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) online (2008)
8. Kota Balikpapan dengan Layanan Kependudukan terbaik versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (2008)
9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) (2006)
Kabupaten Sleman dengan Sistem Informasi Puskesmas (2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar